MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI FASAFAH NEGARA INDONESIA
Disusun Oleh:
BERRI ANAM
2011.02.02.0.0010
FAKUTAS TEKNIK
PRODI SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS ISLAM
MADURA (UIM)
2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya
dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun
yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah
bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang
merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan
ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa
selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga
sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan
hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah
diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat
Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1
Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara
Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah
berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis
memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan bebe-rapa
rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.Apakah fungsi utama filsfat
Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
2.Apakah bukti bahwa falsafah
Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Pengantar Ilmu Hukum
2. Untuk mengetahui fungsi utama
filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
3. Untuk mengetahui bukti bahwa
falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
3.1.2 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata
Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5
Dasar/Ajaran, yaitu
1.
Jangan mencabut nyawa makhluk
hidup/Dilarang membunuh.
2.
Jangan mengambil
barang orang lain/Dilarang mencuri
3.
Jangan berhubungan
kelamin/Dilarang berjinah
4.
Jangan berkata
palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.
Jangan mjnum yang
menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M =
Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam
perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha
tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui
Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan
Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang
pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam
bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan
Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar
sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat
Indonesia.
3.1.3 Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi
Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah
dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan
wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan
“permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
v Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato
Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di
Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka.
Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme,
sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
3.2 Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi
Bangsa Dan Negara Indonesia
3.2.1 Filasafat Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana
tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata
hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu
bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar
yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dalam pergaulan hidup itu terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa,
terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai
wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu
bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkannya.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950.
3.2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada
tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara
Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka.
Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai
perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial
dan budaya.
Selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan
persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan
perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan
organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
3.2.3 Pancasila Sebagai Jiwa Dan
Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan
kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri
khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi
Indonsia sendiri merupakan :
a.
Dasar
negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku di negara kita.
b.
Pandangan
hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk
dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c.
Jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta
merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang
lain.
Akhirnya
perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang
kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan
oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
3.3 Falsafah Pancasila Sebagai Dasar
Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia,
dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a.
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1
Juni 1945.
b.
Dalam Naskah Politik yang
bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah
rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi
1945, alinea IV.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum
dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah
agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1.
Pancasila
Sebagai Dasar Falsafat Negara
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk
pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata
urutannya sebagai berikut :
v
Kebangsaan Indonesia.
v
Internasionalisme atau
Prikemanusiaan.
v
Mufakat atau Demokrasi.
v
Kesejahteraan sosial.
v
Ketuhanan.
2.
Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam
Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah
Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu
:
a. Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil
Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil
menyusun suatu rancangan UUD-RI.
b. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang
diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
c.
Panitia Pembelaan Tanah Air, yang
diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
3.
Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan)
merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada
tanggal 9 Agustus 1945, sebagai
penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal
17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir.
Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI
mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a. Mengesahkan dan menetapkan Pembukaan
UUD 1945.
b. Mengesahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan
Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing
sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Dengan
instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April
1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus
digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari.
Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga /
Badan Pemerintah lainnya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka
dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi
bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia
3. Falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya
dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
- Nopirin.
1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah
Pancasila, Cet. 9.
Jakarta: Pancoran Tujuh.
- Notonagoro.
1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah
Pancasila, Cet. 9.
Jakarta: Pantjoran Tujuh.
- Salam,
H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta


0 komentar:
Post a Comment
Kritik dan Saran anda sangat Saya butuhkan....
Terima Kasih